SUARA INDONESIA JAWA BARAT

KPK Kembali Tetapkan Lima Tersangka Kasus Proyek Bandung Smart City, Salah Satunya Pejabat Pemkot

Sugiyanto - 13 March 2024 | 20:03 - Dibaca 627 kali
News KPK Kembali Tetapkan Lima Tersangka Kasus Proyek Bandung Smart City, Salah Satunya Pejabat Pemkot
Gedung KPK. (Foto: Istimewa)

SUARA INDONESIA, BANDUNG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan lima tersangka. Mereka diduga terlibat dalam kasus korupsi pengadaan CCTV dalam proyek Bandung Smart City di lingkungan Pemkot Bandung, Jawa Barat.

Kelima orang itu ditetapkan sebagai tersangka hasil dari pengembangan kasus korupsi proyek Bandung Smart City. "Kami mau mengonfirmasi bahwa itu betul ada pengembangan perkara di sana (kasus korupsi proyek Bandung Smart City)," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, kepada wartawan, Rabu (13/3/2024).

Dari lima tersangka baru yang telah ditetapkan oleh KPK tersebut, satu di antaranya adalah pejabat di Pemkot Bandung. "Dan sudah pada proses penyidikan. Beberapa pihak sudah ditetapkan sebagai tersangka, baik dari pihak eksekutif, pemerintahan Kota Bandung, maupun dari pihak legislatif DPRD," ungkap Ali Fikri.

Meski demikian, pihak KPK belum mau menjelaskan secara detail terkait nama-nama tersangka baru yang terlibat dalam kasus korupsi proyek Bandung Smart City. "Pasti kami umumkan secara resmi pada saat dilakukan penahanan terhadap para tersangka," ujarnya.

Sebelumnya, dalam kasus korupsi proyek Bandung Smart City ini, KPK telah menetapkan sejumlah pejabat. Mulai dari mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana, mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Bandung Dadang Darmawan dan mantan Sekretaris Dishub Kota Bandung Khairul Rijal. Mereka pun sudah menjalani sidang dan divonis di PN Bandung.

Dalam kasus ini, mereka terbukti menerima suap dari tiga orang dari pihak swasta. Yakni Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (SMA), Benny, CEO PT Citra Jelajah Informatika Sony Setiadi dan Manajer PT SMA Andreas Guntoro. (*)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Sugiyanto
Editor : Mahrus Sholih

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya