SUARA INDONESIA, CIREBON - BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Cirebon kembali menyerahkan manfaat program Jaminan Kematian (JKM) Debitur Bank Perkreditan Rakyat (BPR), Rabu (24/7/2024). Kali ini Debitur BPR Baldah Sentosa atas nama Almarhum Nono Suparno Santoso.
Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp 42 juta itu secara simbolis diserahkan Direktur Utama PT BPR Baldah Sentosa HR Sumargono, didampingi Kepala Bidang Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Cirebon Dine Novaliza Dewi, kepada istri almarhum di Kantor BPR Baldah Sentosa.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cirebon Novri Annur menyampaikan turut bela sungkawa atas meninggalnya almarhum Nono Suparno, dan berharap santunan yang diserahkan bermanfaat bagi keluarga yang ditinggalkan.
Novri mengatakan, santunan dari BPJS Ketenagakerjaan ini bukti nyata negara hadir untuk melindungi dan memberikan kepastian jaminan sosial serta manfaat kepada ahli waris pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
Novri berharap ini menjadi pemantik kesadaran bagi pekerja dan Debitur BPR yang lain untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan guna mendapatkan perlindungan jaminan sosial atas resiko kerja dan kematian.
Disebutkan, Almarhum Nono Suparno semasa hidupnya terdaftar sebagai debitur BPR Baldah Sentosa. Bapak 2 anak yang memiliki usaha jual beli sepeda motor di samping guru ini terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan baru 5 bulan lalu. Kemudian, warga Blok Simangu RT.17 RW.05 Kasugengan Lor Depok, Cirebon, ini meninggal dunia awal April lalu.
"Almarhum terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan baru 15 November 2023, dan meninggal dunia 1 April 2024. Kepesertaannya karena dia nasabah BPR Baldah Sentosa. Dan, antara BPR Baldah Sentosa dengan BPJS Ketenagakerjaan Cirebon sebelumnya sudah MoU untuk perlindungan bagi nasabahnya," terang Novri.
Karena itu, Novri juga menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya pada BPR Baldah Sentosa yang mempersyaratkan nasabahnya daftar BPJS Ketenagakerjaan.
Dia mengajak instansi lain untuk bekerjasama dengan pihaknya guna memperluas coverage perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja Indonesia khususnya yang ada di Cirebon.
Sudah banyak pekerja atau ahli warisnya yang menerima manfaat kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, baik berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Bahkan, juga beasiswa pendidikan anak pekerja yang meninggal dunia, mulai dari TK sampai Perguruan Tinggi yang totalnya bisa sampai Rp 174 juta.
Penyerahan manfaat kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan kepada Debitur BPR pun bukan baru kali ini. Senin (10/6/2024) lalu BPJS Ketenagakerjaan Cirebon juga menyerahkan santunan kematian debitur BPR Sumber Sibapudung, Almarhum Wagimin, sebesar Rp 42 juta.
Sehingga, dengan adanya kerjasama BPR dengan BPJS Ketenagakerjaan, bila nasabah BPR meninggal dunia sudah tidak meninggalkan hutang pada BPR di samping dapat sisa santunan, dan bila mengalami kecelakaan kerja seluruh biaya pengobatan medis ditanggung tanpa batas oleh BPJS Ketenagakerjaan. (Adv)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Redaksi |
Editor | : Satria Galih Saputra |
Komentar & Reaksi