SUARA INDONESIA, INDRAMAYU - Bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Indramayu, BPJS Ketenagakerjaan Cirebon menggelar sosialisasi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan untuk RT dan RW se-Kabupaten Indramayu.
Bertempat di Ruang Pertemuan DPMD Kabupaten Indramayu, kegiatan ini dihadiri Plt. Kepala DPMD Indramayu Jajang Sudrajat, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Cirebon Sudarwoto, dan perwakilan Forum RT-RW kecamatan se-Kabupaten Indramayu.
Baik Jajang Sudrajat maupun Sudarwoto mengatakan, kegiatan ini bertujuan memberi pemahaman tentang program BPJS Ketenagakerjaan, di samping untuk mewujudkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh RT dan RW se-Kabupaten Indramayu yang preminya melalui APBD Tahun 2024.
Jajang mengatakan, Pemerintah Kabupaten Indramayu di bawah kepemimpinan Bupati Nina Agustina sangat perhatian terhadap kinerja RT dan RW. Hal itu terlihat dengan adanya penambahan insentif mereka sejak 2023, terus dengan akan didaftarkannya mereka sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Menurutnya, rencana melindungi RT dan RW dengan program BPJS Ketenagakerjaan ini juga sebagai upaya untuk meningkatkan kinerja para RT dan RW di seluruh desa dan kelurahan se-Kabupaten Indramayu.
"Dengan adanya perlindungan jaminan sosial nanti para RT dan RW Indramayu diharapkan makin terdepan dalam mendukung program-program pemerintah yang berkaitan dengan kesejahteraan masyarakat demi pencapaian visi Indramayu Bermartabat," ujar Jajang.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Cirebon Sudarwoto mengatakan, perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi 7.891 Ketua RT dan RW di 317 desa se-Kabupaten Indramayu ini sudah lama direncanakan Pemkab Indramayu, bahkan sudah ada Perbup-nya.
"Ya mudah-mudahan program perlindungan bagi RT dan RW Indramayu ini segera direalisasikan, karena ini penting bagi mereka dan keluarganya," ucapnya.
Disebutkan, rencana kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan RT-RW ini diikutkan 2 program, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), yang manfaatnya berupa pengobatan medis sampai sembuh jika peserta mengalami kecelakaan kerja, dan memberikan santunan kematian Rp 42 juta jika peserta meninggal dunia. (Adv)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Redaksi |
Editor | : Satria Galih Saputra |
Komentar & Reaksi