SUARA INDONESIA JAWA BARAT

Pemda Kuningan Lindungi 34.000 Petugas Pemilu dengan BPJS Ketenagakerjaan

Redaksi - 16 January 2024 | 17:01 - Dibaca 1.09k kali
Advertorial Pemda Kuningan Lindungi 34.000 Petugas Pemilu dengan BPJS Ketenagakerjaan
Pj Bupati Kuningan dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cirebon tunjukkan perjanjian kerjasama perlindungan petugas Pemilu yang baru diteken, Selasa (16/1/2024). (Foto: BPJS Ketenagakerjaan/Suara Indonesia)

SUARA INDONESIA, KUNINGAN - Pemerintah Daerah Kuningan dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Cirebon melakukan perjanjian kerjasama terkait perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi petugas penyelenggaraan Pemilu 2024 di Kuningan.

Bertempat di ruang tamu Pendopo Kabupaten Kuningan, Selasa (16/01/2024), perjanjian kerjasama ini bertujuan untuk mengcover para penyelenggara Pemilu tahun 2024 yang terdiri dari anggota KPU, PPK, PPS, KPPS, petugas ketertiban, Sekretariat PPK dan Sekretariat PPS terhadap hal-hal yang tidak diinginkan, seperti kecelakaan kerja atau kematian pada proses penyelenggaraan pemungutan suara Februari 2024 mendatang.

Dikatakan Pj Bupati Kuningan, H. Raden Lip Hidajat, Pemda Kuningan sendiri telah mengalokasikan anggaran BPJS Ketenagakerjaan untuk petugas penyelenggaraan Pemilu 2024, dimana yang menjadi sasaran berjumlah 34.881 petugas, dengan peserta terbanyak KPPS berjumlah 25.172 orang.

“Kita berkaca pada penyelenggaraan Pemilu 2019 dimana KPU menyebutkan jumlah KPPS yang meninggal ada 486 petugas dan ada 4.849 orang petugas KPPS sakit. Hal itu menjadi daya dorong bagi Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan agar petugas penyelenggara Pemilihan Umum 2024 mendapatkan jaminan sosial atas resiko dalam menjalankan tugasnya,” tutur Lip Hidajat.

Lebih lanjut Lip Hidajat menyebutkan, perjanjian kerjasama ini menjawab kekhawatiran Pemerintah Daerah, terutama bagi dirinya yang juga sebagai Kepala Kesbangpol Provinsi Jawa Barat bahwa suasana kebatinan para petugas pemilu dapat dirasakan sehingga mereka mendapatkan jaminan sosial atas pekerjaan yang mereka lakukan.

Ia berpesan agar BPJS Ketenagakerjaan dapat fast respon terhadap segala kemungkinan dan kejadian yang terjadi. Dirinya berharap apabila terjadi konsekuensi logis yang diakibatkan karena kecelakaan ataupun kematian agar segera dibayarkan.

Adapun Premi yang dibayarkan Pemda Kuningan untuk melindungi 34 ribu lebih petugas Pemilu 2024 sebesar Rp 10.435 per orang dengan nilai kebermanfaatan sebesar Rp 110 juta bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja (meninggal dunia) ketika bertugas, ditambah bantuan beasiswa pendidikan 2 anak dari TK sampai Perguruan Tinggi senilai Rp 174 juta. Selain itu, santunan kematian sebesar Rp 42 juta jika peserta meninggal dunia di luar jam kerja.

Sementara Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cirebon, Sudarwoto menyambut positif inisiasi Pj Bupati Kuningan dalam melindungi seluruh petugas penyelenggara Pemilu 2024 di Kuningan dengan program BPJS Ketenagakerjaan.

Sudarwoto mengatakan, perlindungan program BPJS Ketenagakerjaan memang sangat penting bagi setiap pekerja, terlebih bagi petugas penyelenggara Pemilu. Dengan mendaftarkannya mereka ke BPJS Ketenagakerjaan sama halnya memberi kepastian tanggung jawab jika mereka mengalami resiko kecelakaan kerja dan kematian. 

"Kami BPJS Ketenagakerjaan pasti menanggung seluruh biaya rumah sakit mereka bila mereka mengalami musibah atau kecelakaan kerja, dan memberikan santunan kematian jika mereka meninggal dunia di masa perlindungan," tegasnya.

Dijelaskan, 34.000 petugas penyelenggara Pemilu 2024 di Kuningan ini terlindungi program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) BPJS Ketenagakerjaan. Manfaatnya, jika mereka mengalami kecelakaan kerja, seluruh biaya perawatan medis sampai sembuh ditanggung BPJS Ketenagakerjaan. 

Jika kecelakaan kerja tersebut mengakibatkan peserta cacat, diberikan pula santunan cacat. Jika kecelakaan kerja tersebut mengakibatkan peserta meninggal dunia, santunan JKK Meninggal yang diberikan sebesar 48 kali upah yang dilaporkan.

Tidak hanya itu, jika kecelakaan kerja tersebut mengakibatkan peserta meninggal dunia, dua ahli warisnya yang masih usia sekolah juga mendapat beasiswa dari TK sampai Perguruan Tinggi yang totalnya bisa mencapai Rp 174 juta.

Sedangkan jika peserta meninggal dunia tanpa ada hubungannya dengan pekerjaan atau tugasnya sebagai penyelenggara Pemilu, santunan untuk ahli warisnya sebesar Rp 42 juta. 

Lain dari itu, lanjut Sudarwoto, manfaat perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bagi petugas penyelenggara Pemilu diyakini dapat menambah semangat mereka dalam menjalankan tugas, disamping memberikan rasa nyaman bagi mereka dan keluarganya, sehingga proses penyelenggaraan Pemilu 2024 berlangsung lancar dan aman. (Adv) 

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Redaksi
Editor : Satria Galih Saputra

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya